NewsPemerintahan

Dishub Kota Malang Ajukan Perda Penyelenggaraan Parkir

salah satu sudut parkir di Kota Malang (Foto : Istimewa)
salah satu sudut parkir di Kota Malang (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang hendak mengajukan perda penyelenggaraan parkir dalam waktu dekat. Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Widjaja Saleh Putra berharap melalui aturan itu akan lebih terlihat potensi parkir di Kota Malang.

“Mudah-mudahan dalam tahun ini, kami kemarin sudah mengajukan yang namanya perda penyelenggaraan parkir. Dan itulah yang akan menjadi pegangan kami,” ujarnya, Minggu (04/06).

Baca juga :

Menurutnya, saat ini yang menjadi kunci retribusi parkir ada di pemberian karcis parkir. Itu pun Widjaja mengaku dilema. Sebab, mereka harus berurusan langsung dengan mata pencaharian juru parkir. Sehingga, perlu pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah.

“Di sinilah yang perlu adanya kehati-hatian, kalau kita target (retribusi parkir) tanpa memperhitungkan mata pencaharian di sana, akan menjadi masalah lagi,” lanjutnya.

Widjaja menambahkan, pengaturan ini tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun juga menjadi salah satu solusi pemecah masalah kemacetan.

“Kami dalam menyelesaikan masalah itu perlu adanya penyelesaian secara komprehensif, integral, saling berhubungan satu dengan lainnya,” terangnya.

Sementara itu, dari sisi pendapatan retribusi parkir, Widjaja mengaku terdapat peningkatan. Meski tidak merata, secara umum terdapat kenaikan pendapatan daerah sektor parkir di Kota Malang.

Reporter : Oky Novianton

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x