46 Ribu Peserta JKN Kota Malang Divalidasi Ulang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – BPJS Kesehatan Cabang Malang memvalidasi ulang 46.153 peserta, usai melakukan pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin mengatakan validasi ini bagian dari upaya memastikan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selaras dengan kondisi kependudukan sebenarnya.
Ia menjelaskan, temuan tersebut tidak serta-merta peserta dalam data tersebut kehilangan kepesertaan JKN. Sebaliknya, warga yang datanya bermasalah berkesempatan untuk memperbarui administrasi kependudukan. Karena itu, ia meminta masyarakat memastikan kembali data kependudukannya tetap valid. Terutama bagi warga yang kepesertaan JKN-nya selama ini iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota Malang.
“Harapannya dengan data yang valid, yang digelontorkan pemerintah benar-benar bisa di-cover oleh pemerintah,” ujarnya.
Baca juga:
Salah Sasaran, Warga Mampu Kota Batu Justru Terdaftar PBI BPJS Kesehatan
Hingga 1 Agustus 2026, tercatat 943.061 penduduk Kota Malang telah menjadi peserta JKN. Dari jumlah tersebut, 358.690 peserta merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dahliana Lusi menambahkan validasi data tersebut mencakup data ganda, data anomali, penduduk yang belum melakukan perekaman, hingga warga yang sudah pindah atau meninggal tetapi belum memperbarui data.
Data ganda terjadi ketika seseorang pernah melakukan perekaman kependudukan di Kota Malang, kemudian pindah daerah dan kembali melakukan perekaman sehingga muncul lebih dari satu data. Sementara data anomali bisa berupa data kependudukan yang belum lengkap atau membutuhkan perbaikan. Dahliana menegaskan, data tidak valid itu bukan berarti yang bersangkutan otomatis kehilangan status kependudukannya.
“Belum tentu dengan empat puluh enam ribu lebih tidak valid itu nanti terus akan drop. Kalau mereka muncul untuk membetulkan datanya, pasti akan aktif kembali,” katanya.
Baca juga:
Punya Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Lewat Program REHAB
Menurut Dahliana, akurasi data kependudukan sangat penting karena menjadi dasar pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan dan pelayanan publik. Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang Agus Widodo mengatakan meminta warga memastikan NIK telah valid dan status kepesertaan JKN tetap aktif. Sehingga program JKN yang dibiayai pemerintah dapat menjangkau masyarakat sesuai ketentuan.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN. Jika terdapat persoalan pada data kependudukan, peserta dapat melakukan pembaruan di Dispendukcapil, baik melalui Mal Pelayanan Publik maupun kantor Dispendukcapil Kota Malang. Setelah perbaikan data kependudukan, proses kepesertaan JKN dapat kembali diverifikasi.
Untuk pengusulan kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah, masyarakat dapat mengakses layanan e-JKN CEKAT milik Pemkot Malang di kantor kelurahan setempat. Perangkat daerah akan memverifikasi pengajuan tersebut sebelum memprosesnya lebih lanjut ke BPJS Kesehatan.
Editor: Intan Refa





