Belanja Pegawai Pemkot Malang Terbebani Anggaran untuk PPPK

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Hingga Agustus, porsi pos belanja pegawai Pemerintah Kota Malang telah mencapai 43 persen. Prosentase ini relatif besar, melampaui batas belanja pegawai maksimal 30 persen. Kondisi ini, kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, tidak terlepas dari meningkatnya beban anggaran imbas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wahyu mengatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tingginya belanja pegawai tersebut. Sebab, kenaikan jumlah PPPK membuat beban keuangan pemerintah daerah naik drastis.
“Karena terkait dengan PPPK yang memang ada kenaikan sangat tinggi sekali, jadi beban pemerintah daerah,” ujar Wahyu.
Baca juga:
Membaca Postur Anggaran Kota Malang 2026
Wahyu menilai persoalan ini muncul karena pembiayaan gaji PPPK yang semula tanggung jawab pemerintah pusat, beralih menjadi beban pemerintah Kota Malang.
“Apalagi yang seharusnya P3K ini menjadi tanggung jawabnya pusat, tapi tanggung jawabnya daerah akhirnya menjadi beban. Jadi akhirnya untuk anggaran kepegawaian naik,” ungkapnya.
Ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen ini, pada kondisi tertentu, pemerintah daerah diperbolehkan melampaui batas tersebut dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Situasi ini menjadi tantangan bagi Pemkot Malang dalam menjaga keseimbangan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pada akhirnya kita diperbolehkan lebih dari 30 persen. Walaupun besok di tahun 2027 dibatasi 30 persen,” katanya.
Di satu sisi, pemerintah harus memenuhi kewajiban pembayaran pegawai. Sementara di sisi lain ruang fiskal daerah makin sempit untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Perhatian terhadap struktur APBD Kota Malang semakin intens, terutama menjelang penerapan kembali batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Editor: Intan Refa





