Ada Kemungkinan Aturan Menghina Pemerintah Bakal Kena Sanksi , Bisa Membatasi Penyampaian Pendapat.
Ada Kemungkinan Aturan Menghina Pemerintah Bakal Kena Sanksi , Bisa Membatasi Penyampaian Pendapat.
Hari ini (20/06) waktu diskusi dengan radio City Guide , Ketua BKBH Unisma yang juga Advokad Dr. Arfan Kaimuddin menyampaikan , memang ada kemungkinan besar , kalau nanti RKUHP soal menghina pemerintah kena sanksi di sahkan , bisa membatasi kebebasan penyampaian pendapat.
Arfan menjelaskan , antara mengkritik dan menghina , bisa jadi persepsi subjektif. Dia khawatir , nanti ada masyarakat yang bertujuan mengkritik , tapi justru diartikan pemerintah sebagai tindakan penghinaan.
Arfan berharap , kalau memang nanti RKUHP itu disahkan , terlebih dahulu harus dijabarkan secara jelas arti mengkritik dan menghina. Dia mengingatkan , kalau materi setiap pasal tidak jelas , kemungkinan besar justru akan sangat membahayakan. (ER)
Sumber : City Guide