18 Pemuda Terjerat Narkoba, Polres Malang Sita Sabu Senilai Rp 500 Juta

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 18 orang tersangka yang tertangkap. Dari total kasus tersebut, Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan pihaknya menangani 12 kasus dengan 15 tersangka. Sementara 1 kasus dengan 3 tersangka ditangani oleh Polsek.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar, yaitu sabu seberat 589,55 gram dan 1.825 butir obat keras berbahaya. Jika mengonversikannya ke dalam nilai rupiah, sabu tersebut bernilai sekitar Rp 589.550.000,” ungkap Kompol Bayu dalam konferensi pers Kamis (31/1/2025).
Kata Bayu kasus yang paling menonjol ada di Kecamatan Pakis. Belasan pelaku akan terjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman beragam mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga paling singkat penjara selama empat tahun.
Baca juga :
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi generasi yang lebih baik,” tambahnya.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa