News

Terdakwa Kasus Tipikor BPHTB Jalani Sidang Perdana

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pemungutan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu kemarin (18/1).


Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu kepada dua terdakwa yaitu Ali Fathur Rohman dan Juma’ali. Sedangkan dua jaksa yang melakukan penuntutan yaitu Silfana Chairini dan Alfadi Hasiholan.


Saat sidang, terdakwa Ali Fathur Rohman didampingi oleh penasehat hukum Broto Suwiryo dan Juma’ali didampingi oleh penasehat hukum Agus Sugianto.


“Kedua tersangka didakwa dengan dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Edi Sutomo.


Menurut jaksa penuntut, kedua tersangka telah melakukan tindakan melanggar hukum. Meliputi menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanpa penetapan Walikota, membuat nomor objek pajak baru yang tidak sesuai prosedur, mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal dan terdakwa Juma’ali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Ali Fathur Rohman untuk memperlancar kepentingan mereka. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x