Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Jalan Terus, Meski Anggaran Turun

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,6 miliar untuk tahun 2025. Dana tersebut kemudian dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi seputar rokok ilegal melalui media massa.
Baik media cetak, online maupun elektronik. Termasuk menyusun konten di media sosial dan menyebar alat peraga sosialisasi sebagai bagian dari upaya bidang penegakan hukum.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang Iwan Heri Kristanto mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 72 Tahun 2024, gempur rokok ilegal memang lebih difokuskan pada bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Imbasnya, alokasi untuk sosialisasi dan edukasi masyarakat pun berkurang yaitu hanya 10 persen saja dari total DBHCHT Pemkab Malang. Artinya, publikasi seputar rokok ilegal melalui media massa juga ikut tereduksi.
“Sebenarnya kita selalu menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap awal tahun. Kalau alokasi tahun ini 10 persen, maka sosialisasi dan publikasinya kita minimalisir,” jelas Iwan.
Ia khawatir jika sosialisasi kurang masif akan kurang efektif pula pesan yang tersampaikan ke masyarakat. Menurutnya, semakin gencar sosialisasi gempur rokok ilegal, semakin banyak masyarakat yang tahu.
“Harapan kami, bidang penegakan hukum yang merupakan corong sosialisasi gempur rokok ilegal itu naik. Sehingga kami bisa melakukan sosialisasi lebih merata di semua platform,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza membenarkan hal tersebut.
“Ada beberapa yang kami anggarkan di antaranya Satpol PP sekitar Rp2 miliar, Dinas Kominfo Rp1,6 miliar. Termasuk kita alokasikan Rp400 juta untuk disperindag agar bisa mensosialisasikan pengurusan perizinan rokok legal,” jelas Amarta.
Menurutnya, memang pemanfaatan DBHCHT akan lebih fokus pada hal yang menjadi concern dan ada juga yang menjadi pelengkap. Seperti BLT, BPJS bagi petani tembakau, buruh rokok maupun untuk fasilitas kesehatan.
Sehingga, nanti anggaran di bidang penegakan hukum yang belum terserap maksimal akan bergeser ke bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Meski begitu, pihaknya setuju bahwa kesadaran masyarakat terkait masifnya peredaran rokok ilegal melalui edukasi. Dengan harapan, masyarakat paham bahwa rokok legal memberikan kontribusi pada pembangunan daerah berkat cukainya. (adv)
Editor : Intan Refa