News

Pasangan Sejoli Bukan Pasutri Jadi Mucikari, Berhasil Diringkus Polisi

doc. istimewa

CITY GUIDE FM, BATU – Selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan menjelang bulan Ramadhan, Polres Kota Batu berhasil meringkus mucikari yang merupakan pasangan sejoli bukan pasutri. Mereka adalah AP (23) asal Kecamatan Blimbing Kota Malang dan RI (23) asal Kecamatan Bandar Kedung Mulyo Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap saat tengah bertransaksi di sebuah villa di daerah Songgoriti, Kelurahan Songgokerto. “Mereka pasangan tapi belum menikah, pacar. Jadi setelah kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu di villa di Batu sering terjadi prostitusi via Michat. Setelah kita anggota lidik, memang ada transaksi di sana langsung kita amankan,” terang Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Yussi Purwanto.

Pihaknya lantas mengamankan dua orang PSK, asal Surabaya dan Kediri sebagai saksi. “Tersangkanya mucikari mendapatkan keuntungan 30 persen hasil transaksi. Tarifnya mulai dari Rp 350 ribu sampai Rp 600 ribu. Keduanya mengaku baru menjalankan bisnis ini selama 6 bulan,” lanjutnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 4 buah ponsel dengan berbagai merk yakni VIVO, OPPO dan Iphone. Selain itu juga polisi mengamankan 1 box kondom bermerk Sutra, berisi 11 biji yang belum terpakai dan 1 buah kondom yang sudah terpakai.

Sementara barang bukti lain yakni uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua buah ATM dan beberapa pakaian dalam. Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. (ref)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x