Sopir Bus Sakhindra Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu
CITY GUIDE FM, KOTA SURABAYA – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Niatnya nekat menyetir bus agar terhindar dari pemecatan, malah harus mendekam di penjara. Itulah nasib sopir bus Sakhindra Trans, MAS yang baru saja naik status menjadi tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menetapkan MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu. Karena MAS melanggar Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.
Pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Tak terkecuali pemilik PO bus Sakhindra Trans berinisial RB.
Menurut Komarudin, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari fakta-fakta yang nanti akan penyidik temukan.
Baca juga :
KNKT Turut Selidiki Kecelakaan Bus di Kota Batu
“Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” tegasnya.
Sebelumnya, bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu. Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.
Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru menyadari bahwa rem bus tidak berfungsi.
“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.
Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur bebas sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.
“Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno,” jelas Kombes Komarudin.
Hasil penyelidikan terungkap sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut.Mulai dari STNK yang mati dan uji KIR yang sudah kadaluarsa.
Pemeriksaan dinas perhubungan juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus tidak terbukti mengkonsumsi obat terlarang.