News

Satnarkoba Polresta Malang Kota Sebut Pelaku Penyelundupan Sabu Didalam Lapas Sudah Lakukan 2 Kali

doc. istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Percobaan penyeludupan narkotika jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Rabu (15/2/23), kini tengah didalami oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Malang Kota.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, pelaku berinisial AF (25) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang sudah diamankan oleh petugasnya, setelah diserahkan dari petugas jaga Lapas.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui reporter City Guide FM.

Dodi menyebut, dari hasil pengakuannya AF sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali. Pertama, Senin (13/2) lalu ia mengantarkan barang haram tersebut ke dalam lapas dan lolos dari penjagaan petugas.

“Kemudian hari ini, ia melakukan hal yang sama tapi petugas lapas akhirnya membongkar itu. AF ini hanya sebagai kurir saja,” tuturnya.

Dodi menjelaskan, AF diperintah oleh seorang narapidana Lapas Kelas I Malang inisial L. Dimana, L sendiri menyuruh AF untuk mengantarkan makanan yang berisi sabu dari dalam sebuah rantang makanan.

“Jadi, L ini perintahkan AF temui orang untuk mengantar makanan. Saat ditemui di depan lapas, orang yang bertemu AF ini mengendarai mobil Toyota Agya warna kuning,” lanjutnya.

Kini, AF dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 tentang narkoba ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

“Untuk napi inisial L, kita akan periksa terkait keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di dalam lapas,” pungkasnya. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button