News

Satlantas Polresta Malang Kota Siap Lakukan Penggolongan SIM

dok. Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor atau SIM C bakal diterapkan penggolongan.

Hal itu sudah diatur di Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021, Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Ijin Mengemudi dan akan dilaksanakan tahun 2023 ini.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ari Galang mengatakan, pihaknya bakal melakukan penggolongan SIM. Namun, saat ini masih menunggu instruksi dari Korlantas Mabes Polri dan Dirlantas Polda Jawa Timur.

Bentuk penggolongan menjadi tiga. Untuk SIM C untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas 250 cc, SIM C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, serta SIM C2 untuk kapasitas di atas 500 cc.

“Kami siap melaksanakan. Namun, masih menunggu instruksi lebih lanjut dari atas, terkait pelaksanaan itu,” ujarnya, Selasa (7/2/23).

Mantan Wakapolres Gresik ini menyebut, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) telah siap. Tentang pelaksanaannya, nanti ada arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri maupun dari Ditlantas Polda Jatim.

“Jadi, pelaksanaan penggolongan SIM, diperlukan sepeda motor dengan mesin berkubikasi besar, untuk pendukung uji praktik,” tuturnya.

Dari informasi yang diperoleh, Korlantas Polri menyiapkan unit motor perangkat pendukung uji praktik SIM, adalah Hunter Scrambler SK 500. “Untuk unit sepeda motor belum datang, kami masih menunggu,” pungkasnya.

Pihaknya juga menjalin komunikasi dengan komunitas motor besar (moge) di wilayah Kota Malang. Itu dilakukan, untuk sosialisasi penerapan penggolongan SIM C. (OK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x