Sasar Toko Kelontong, 2 Perempuan Malang Diciduk Gunakan Uang Palsu

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Dua perempuan berinisial S (43) dan SH (41), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diciduk setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Dampit.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan kasus bermula dari kecurigaan dua pedagang yang menerima uang pecahan Rp100 ribu dengan tekstur berbeda dari uang asli, Kamis (8/10/2026).
“Awalnya, korban curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima saat berjualan. Setelah diperiksa, uang tersebut diduga palsu,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).
Saat itu, pada Sabtu (26/9/2026) malam, salah satu pelaku membeli enam bungkus mi instan senilai Rp25 ribu di toko milik TU (58), warga Jalan Dhoho Kelurahan Dampit. Ia membayarnya menggunakan uang pecahan Rp100 ribu sehingga korban memberikan kembalian Rp75 ribu.
Baca juga:
Kenali Ciri Keaslian Rupiahmu, Cegah Peredaran Uang Palsu
Pada waktu hampir bersamaan, pelaku lainnya membeli sebungkus rokok senilai Rp28 ribu di toko milik NH (47), yang tinggal tidak jauh dari toko pertama. Ia juga membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu dan menerima kembalian Rp72 ribu.
Kedua pedagang itu baru menaruh kecurigaan setelah mendapati tekstur uang berbeda dengan uang asli. Kecurigaan semakin menguat setelah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan kedua perempuan tersebut berboncengan.
Ternyata, kedua pelaku itu kembali lagi. Mereka kembali mendatangi toko milik TU pada Kamis (8/10/2026) untuk membeli kerupuk. Salah seorang di antaranya membayar dengan uang Rp100 ribu.
Baca juga:
Polres Batu Ringkus Pengedar Uang Palsu, Rp10 Juta Dihargai Rp2,5 Juta
TU langsung mengenali tekstur uang tersebut meminta bantuan kerabatnya untuk melakukan pemeriksaan. Setelah yakin uang tersebut mirip dengan uang yang ia terima sebelumnya, TU segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Dampit.
Dalam penyelidikan, petugas menyita 13 lembar uang yang diduga palsu dan sejumlah uang tunai berbagai pecahan senilai Rp860.500. Petugas turut mengamankan sejumlah barang dagangan yang berkaitan dengan transaksi. Seperti rokok, mi instan, kopi, deterjen, satu unit sepeda motor Yamaha Soul dan dua telepon genggam turut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan mengedarkan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
“Jika menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat sebaiknya tidak langsung mengedarkannya kembali. Periksa dengan cermat dan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan dugaan uang palsu,” tuturnya.
Editor: Intan Refa





