Ratusan Baliho Kampanye di Kota Batu Ditertibkan

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Jika anda sempat melintas di sejumlah ruas jalan, baik di Kota Malang, Kota Batu maupun Kabupaten Malang, banyak sekali terpasang baliho kampanye para caleg maupun capres cawapres. Cara pemasangan yang terkesan serampangan juga menjadi salah satu keluhan masyarakat. Tidak sedikit yang terhalang pandangannya akibat baliho-baliho itu.
Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid mengatakan dari awal kampanye, pihaknya telah menemukan 337 alat peraga kampanye yang melanggar. Mulai dari baliho kampanye caleg, DPD, capres-cawapres tersebar di seluruh penjuru Kota Batu. Namun, Yogi mengatakan, baliho caleg yang lebih dominan melakukan pelanggaran.
“Di Kota Batu ada peraturan No 23 tahun 20122 tentang Atribut Partai Politik. Kota Batu sebagai kota wisata tertib secara visual. Secara spesifik dilarang memasang APK di jalan protokol, memaku atau mengkawat pohon, atau di tiang-tiang,” jelasnya.
Baca juga :
Sementara, soal wilayah yang rawan pelanggaran APK itu, Yogi mengatakan semua kecamatan ada saja yang melanggar. Namun, memang Kecamatan Junrejo yang pelanggaran baliho kampanyenya paling rendah, yakni hanya 51 temuan.
“Sebenarnya sudah kami sosialisasikan, kepada peserta pemilu soal larangan ini. Kalau DPRD Kota Batu sudah memahami, yang problem itu DPRD Provinsi dan DPRD RI. Para caleg itu wajib mengurus STTPK untuk kampanye dan kegiatan terbatas,” jelas Yogi.
Sampai saat ini, pihaknya melakukan sarat perbaikan (sarper), memberikan kepada peserta pemilu untuk membenahi pemasangan, dan mematuhi SK KPU. Dalam waktu tiga hari, Bawaslu Kota Batu memberikan kesempatan pada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, maka nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban,” pungkasnya.
Editor : Intan Refa