Nyalakan Strobo Di Mobil Pribadinya, Pria Asal Jakarta Ditilang Satlantas Polresta Malang Kota
Beredar sebuah video yang sempat viral di media sosial. Dalam video itu, menunjukkan sebuah mobil pribadi berjenis Honda Brio nopol B-2509-FIZ warna putih menggunakan sirine dan lampu strobo.
Selain itu, mobil juga berjalan di lajur kanan. Seolah-olah, mobil itu berlagak layaknya mobil patwal yang membuka jalan untuk pengawalan atau menghindari kemacetan.
Kejadian itu terjadi Senin (16/5) malam kemarin di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dan akhirnya, kendaraan itupun berhasil diamankan petugas kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota, AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terkait video viral itu.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan pengemudi mobil beserta kendaraan yang ia bawa.
“Salah satu anggota kami melihat mobil tersebut sedang melintas di Jalan Wilis. Setelah itu, kami berhentikan dan yang bersangkutan kita ajak ke Polresta Malang Kota dengan sangat kooperatif,” ujarnya Selasa (17/5/22) saat ditemui di lobby Polresta Malang Kota.
Kepada reporter City Guide FM, Dari hasil penyelidikan, diketahui pengemudi mobil itu bernama Hafiz (21), warga Jakarta. Akhirnya, polisi memberikan tindakan tegas berupa penilangan.
“Ia melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain diberikan tindakan penilangan, sirine dan lampu strobonya kita lepas dan kita sita,” tuturnya.
Dalam konferensi pers nya kasus itu, Hafiz pun meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatan yang dilakukannya dan meresahkan di jalan raya.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya karena telah menggunakan sirine dan lampu strobo. Oleh sebab itu, mohon dimaafkan kesalahan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal tersebut,” kata dia.