Idjen TalkNews

Mulai besok bus yang beroperasional hanya yang berstiker dari kementrian perhubungan.

Dokumen Rahasia

Hari ini (5,5), dalam Talkshow Idjen Talk di Radio City Guide, Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang – Tri Hermanto mengatakan, adanya aturan dilarang mudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021, untuk moda transportasi umum ada pelarangan operasi, kecuali bus yang berstiker resmi dari Kementrian Perhubungan.

Tri bilang, selain bus yang berstiker, angkutan umum yang berada didalam Rayon II masih bisa beroperasi, selagi tidak keluar dari rayon.

Tri menambahkan, bus berstiker yang dimaksud, untuk bus antar kota antar provinsi (AKAP). Untuk di Kabupaten Malang sejauh ini masih 1 perusahaan Sentosa yang sudah berstiker. Sementara untuk mendapatkan stiker itu, maka perlu melakukan pengajuan pemasangan ke Kementerian Perhubungan. (WI/CG)

SUMBER : RADIO CITY GUIDE 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x