Menjaga RTH Kota Malang di Tengah Efisiensi Anggaran

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Pemerintah Kota Malang saat ini mengelola 135 taman kota, 9 hutan kota, 600 jalur hijau dan 11 tempat pemakaman umum (TPU). Total keseluruhan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut seluas 1,1 juta meter persegi. Selain itu juga terdapat 12.650 pohon di Kota Malang, termasuk pohon pusaka yang berusia lebih dari 100 tahun.
Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan anggaran pemeliharaan RTH saat ini turun drastis, dari Rp4 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp1,5 miliar pada tahun 2026. Kondisi ini menyebabkan perawatan dan frekuensi pemeliharaan fasilitas taman tidak dapat dilakukan secara ideal. Seperti perawatan pada vegetasi, bangku, signage, pagar, toilet, amphitheater, air mancur hingga tong sampah.
“Strategi yang kami lakukan yaitu melakukan prioritas pemeliharaan setiap hari pada taman aktif. Seperti Alun-alun Merdeka, Alun-alun Tugu, Taman Kertanegara, Taman Slamet, Taman Singha Merjosari serta beberapa taman pasif. Seperti Taman Ijen, Taman Buring serta Taman Veteran,” jelas Raymond.
Simak di sini:
Pihaknya hanya mampu memusatkan pemeliharaan fasilitas taman pada bola lampu di taman prioritas serta perbaikan jaringan kelistrikan. Lalu frekuensi pemeliharaan pada taman-taman tertentu juga hanya dapat dilaksanakan sebulan sekali. Seperti Taman Kyai Malik, Taman Rajasa, Taman Gadang, Hutan Kota Hamid Rusdi, Hutan Kota Polowijen, Taman Ikan Tombro, Hutan Kota Pandanwangi dan Taman Langsep.
Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi Ranperda RTH Kota Malang. Regulasi ini berisi landasan hukum dalam mengawal perlindungan, pemertahanan, pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi serta penindakan pelanggaran terhadap penegakan fungsi RTH.
Raymond juga mengatakan pengadaan suku cadang lampu penerangan RTH juga terbatas. Ada 4.089 titik lampu RTH di Kota Malang, tapi anggaran tahun ini hanya mampu mencover 9 persen saja dari kebutuhan total. Melihat kondisi ini, Kepala Studio Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota ITN Malang Arief Setiawan MT memandang perlu langkah terobosan dengan menggandeng pihak ketiga.
Baca juga:
DLH Kota Malang Berencana Tambah RTH di Jalan Bondowoso
“Di dalam peraturan-perundang-undangan yang terkait dengan RTH tentang indeks hijau biru Indonesia itu, sebenarnya dibuka peluang untuk yang namanya Joint Climate. Jadi, kita seharusnya memberi peran agak lebih luas terhadap pihak-pihak swasta,” kata Arief.
Karena Kota Malang adalah Kota Pendidikan, maka pihak ketiganya bisa menyasar perguruan tinggi swasta. Mereka bisa menangani RTH yang tidak berada dalam daftar prioritas pemerintah. Sehingga menurutnya, ini akan memberikan simbiosis mutualisme. Pemerintah terbantu dalam mengelola RTH, sedangkan perguruan tinggi memiliki tempat untuk “promosi” dengan memasang planologi masing-masing institusi.
Arief pun mengapresiasi rencana DLH menyusun finalisasi Ranperda RTH. Ia berharap di dalam regulasi ini nantinya dapat memuat pemetaan ruang terbuka hijau lebih detail. Selain itu, perlu ada kerja sama antardinas untuk mengurangi beban DLH. Misalnya, persoalan penerangan jalan umum (PJU) dapat berkolaborasi dengan Bina Marga PUPRPKP Kota Malang.





