Lagi, 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diamankan

CITY GUIDE FM, MALANG – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengamankan 13 orang yang diduga pendaki ilegal ke Gunung Semeru. Mereka tertangkap di dua wilayah berbeda yakni Ranupani, Kabupaten Lumajang dan Taman Satriyan, Kabupaten Malang.
Dari total rombongan pendaki ilegal yang terdeteksi, empat orang lainnya masih dalam pencarian petugas. Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan penindakan ini hasil dari operasi pengawasan kawasan konservasi. Sekaligus mencegah aktivitas berbahaya di jalur pendakian yang ditutup.
“Kami telah mengamankan 13 orang yang diduga melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Dua orang diamankan dari jalur Ranupani, sedangkan 11 lainnya berhasil ditemukan di kawasan Taman Satriyan,” ujar Rudijanta.
Dua pendaki yang masuk via Desa Ranupani, Lumajang, melewati jalur ilegal Ayek-ayek pada 13 Juni 2026. Bahkan pada pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku telah melakukan survei jalur tersebut sejak Mei 2026.
Saat turun gunung, para pendaki ini berusaha menghindari petugas Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST), dengan kabur ke area perkebunan hingga masuk ke rumah warga. Beruntung, warga yang curiga kemudian mengamankan keduanya sebelum menyerahkan kepada petugas BB TNBTS.
Sementara itu, operasi pengawasan di kawasan Taman Satriyan tepatnya di Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli intensif selama beberapa hari terakhir di jalur-jalur yang dicurigai menjadi akses pendakian ilegal menuju Gunung Semeru.
Benar saja, petugas mendapati 11 orang pendaki ilegal yang kemudian diminta turun untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut. Rudi mengatakan rombongan pendakian ilegal via Taman Satriyan sebenarnya berjumlah 15 orang.
Terdiri atas 12 pendaki, dua pemandu (guide), dan satu porter. Namun hingga kini, baru 11 orang berhasil diamankan. Empat orang, termasuk dua guide dan seorang porter, kemungkinan masih berada di sekitar kawasan dan sedang dalam pengejaran.
“Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut,” kata Rudijanta.
Seluruh pendaki tersebut kini menjalani pemeriksaan dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara, Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudi menegaskan bahwa aktivitas pendakian menuju area tertutup, termasuk puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi dan berisiko tinggi terhadap keselamatan pendaki. Ia mengimbau agar pendaki mematuhi aturan yang berlaku.
Editor: Intan Refa




