News

Kericuhan Terjadi Saat Eksekusi Pengosongan 2 Rumah di Kota Malang

Dok. Istimewa

Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi pengosongan 2 obyek bangunan rumah Nomor 29 dan 30, Jalan Dirgantara, Kota Malang.

Eksekusi itu berjalan cukup alot. Pasalnya Ketegangan sempat mewarnai proses eksekusi yang berlangsung pada Senin (29/8/22) itu.

Sejumlah kelompok masyarakat ingin mencoba menghalangi petugas juru sita untuk eksekusi rumah itu. Bahkan sempat terjadi adu mulut dan saling dorong dalam proses eksekusi itu.

Kericuhan terjadi dari pukul 09.00 sampai pada pukul 12.00 WIB, dimana beberapa personel gabungan TNI-POLRI dihadang oleh sejumlah kelompok tersebut yang bersikukuh bertahan di rumah itu.

Tapi, ketegangan itu berakhir usai Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K bersama anggotanya turun ke lokasi untuk mengamankan situasi yang tidak kondusif.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelaksanaan eksekusi itu telah memiliki dasar keputusan dari Pengadilan Negeri Malang.

“Jika ada salah satu pihak yang merasa tidak puas dengan inkrah pengadilan, silahkan melalui gugatan hukum. Tapi tidak menggunakan cara premanisme. Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Malang,” tegasnya.

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Malang, Rudi Hartono menjelaskan bahwa eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung.

“Kami bersama juru sita hanya melaksanakan perintah dari Pengadilan Negeri Malang untuk melaksanakan eksekusi ini,” ujarnya.

Rudi juga berterimakasih kepada Polresta Malang Kota yang mengamankan proses eksekusi ini, sehingga bisa berlangsung dengan lancar.

Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Sumardhan bilang, bahwa sebetulnya pihaknya telah mengajukan eksekusi sejak Februari 2022 lalu.

Bahkan pihaknya juga telah berupaya melakukan upaya damai agar perkara ini bisa selesai dengan baik baik.

“Pengadilan juga sudah berupaya mendamaikan kami. Bahkan di perlawanan itu sudah kami tawarkan uang Rp 100 juta sebagai kompensasi agar bisa keluar dengan sukarela,” ungkapnya.

Dia menegaskan, kliennya yang merupakan ahli waris bangunan rumah tersebut telah memenangkan persidangan hingga Putusan Kasasi di Mahkamah Agung.

Disebutkan, 2 obyek rumah tersebut merupakan harta pribadi mendiang Hady sebelum menikah dengan Nanik Sriwahyuningsih.

Kemudian ahli waris aset rumah itu jatuh kepada anak Hady dari istri pertamanya yakni Andy, Regina dan Leonardo.

Namun rumah itu masih digunakan oleh Nanik bersama kedua anaknya meski perkara sudah dimenangkan ahli waris. “Ini bukan harta gono gini, tapi harta miliknya pak Hady. Rumah ini ada sebelum menikah dengan bu Nanik,” bebernya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Nanik, Donny Victories menilai eksekusi tersebut telah menyalahi aturan. Pasalnya, pihaknya telah memiliki SHM atas nama kliennya dari rumah tersebut. “Klien kami dinilai melawan hukum dengan menempati tanah tanpa hak,” kata dia.

Oky Novianton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x