Idjen Talk

Jalan Tembus Griya Shanta, Solusi Kepadatan Candi Panggung?

Idjen Talk edisi 6 Agustus 2026,"Jalan Tembus Griya Shanta, Solusi Kepadatan Candi Panggung?"
Idjen Talk edisi 6 Agustus 2026,”Jalan Tembus Griya Shanta, Solusi Kepadatan Candi Panggung?”

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Puluhan tahun polemik jalan tembus Griya Shanta masih berlarut-larut yang seolah sulit menemukan titik sepakat. Baik Pemkot Malang dan warga perumahan sama-sama tetap berkeras. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra, tingkat kejenuhan di Jalan Candi Panggung sudah sangat buruk, mendekati skor 0,9.

Selama masa uji coba fungsional jalan tembus Griya Shanta, pihaknya melihat ada sedikit penurunan beban kendaraan di Jalan Candi Panggung. Di sisi lain, muncul titik kepadatan lain di dalam area perumahan tepatnya dekat masjid.

“Berdasarkan hasil survei kami selama 10 hari bisa kami sampaikan, setelah 10 hari terjadi penurunan jumlah kendaraan yang melewati ruas Candi Panggung. Memang belum signifikan sekali,” terangnya.

Widjaja menegaskan pada prinsipnya jalan tembus ini akan membuka konektivitas. Ia mencontohkan kawasan Araya yang jalannya dibuka untuk publik dan membuka konektivitas ke daerah di kabupaten atau kota maupun antar perumahan. Apalagi PSU di Perumahan Griya Shanta telah diserahkan menjadi aset milik Pemkot Malang.

Atas dasar ini, Pemkot Malang berhak menggunakan jalan tersebut untuk memecah arus kendaraan. Namun, kebijakan ini berseberangan dengan pandangan dari Pengamat Transportasi Universitas Widya Gama Prof Dr Ir Aji Suraji ST MSc IPU ASEAN Eng.

Prof Aji menilai jalan tembus Griya Shanta tersebut terlalu sempit dan hanya akan memindahkan kemacetan ke jalan perkampungan di sisi barat. Menurutnya, langkah pembukaan jalan tersebut cenderung parsial dan spontan.

“Memang ketika perumahan itu sudah menjadi aset pemerintah, maka bagaimana pengaturannya sepenuhnya wewenang pemerintah daerah. Kemudian, ketika kondisi jalan perumahan itu jalan lingkungan, di mana jalan lingkungan itu hierarki paling rendah. Ada jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional,” terangnya.

Seyogyanya, pemerintah perlu menyusun Rencana Induk Sistem Jaringan Jalan secara komprehensif. Termasuk mengalokasikan anggaran untuk melebarkan kapasitas jalan utama seperti di Jalan Candi Panggung Timur hingga Jembatan Tunggulwulung.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengatakan pemerintah berhak melakukan intervensi ketika terjadi kemacetan. Pemilihan jalan tembus ini mempertimbangkan kepentingan umum dan konektivitas antarwilayah.

“Jadi tahun kemarin bulan Juni itu kita sudah menerima audiensi masyarakat yang menolak gagasan jalan tembus. Kemudian dari sisi warga yang mendukung, kami juga sudah menerima audiensinya. Kami mencoba berbagai insight, saran dan masukan. Kami DPRD adalah bagaimana kepentingan bersama ini punya legal standing yang jelas,” terangnya.

Pihaknya menghormati jalur hukum kasasi yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan perlu duduk bersama seluruh pihak untuk mencapai kompromi dan menghindari pendekatan represif atau pemaksaan. (WL)

Simak di sini:

Intan Refa

Editor City Guide 911 FM dengan pengalaman mengelola konten berita seputar Malang Raya. Bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, dan kualitas pemberitaan di cityguide911fm.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x