Pemkab Malang Terima Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,9 Miliar

CITY GUIDE FM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Malang menerima hibah aset rampasan negara berupa dua bidang tanah dan atau bangunan yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau. Penyerahan ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025). Dua bidang tanah seluas 3.852 meter persegi tersebut senilai Rp3,9 miliar, berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Kasus itu melibatkan mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat, Gusmin Tuarita. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 24 Desember 2024, kasus ini telah mendapatkan vonis hukuman berkekuatan hukum tetap.
Atas penyerahan tersebut, dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tertanggal 7 Maret 2025, masyarakat dapat memanfaatkan tanah hibah ini untuk pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam kesempatan itu, Bupati Malang HM Sanusi mengatakan komitmennya untuk mengembangkan aset hibah itu agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari. Khususnya mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Sehingga kelompok tani setempat dapat berkolaborasi dalam pengelolaan lahan.
“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari. Serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” kata Sanusi.
Selain Kabupaten Malang, Kota Surabaya juga menerima 8 unit tanah dan atau bangunan. Berupa 7 apartemen 637 meter persegi dan 1 bidang tanah seluas 522 meter persegi. Total nilai seluruh aset itu sebesar Rp11,7 miliar.
Eksekusi barang rampasan ini berasal dari perkara TPPU mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Berdasarkan Putusan Mahkaman Agung pada 29 Juni 2016 dan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 24 Desember 2021, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan tepat guna ini untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
“Ini sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan. Serta menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki.
Kata Mungki, penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang.
“Sehingga barang milik negara ini harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mungki mengungkapkan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang dihibahkan.
Editor : Intan Refa