Idjen TalkNews

Dibutuhkan Peran Serta Masyarakat Untuk Memenuhi RTH Di Kota Batu

Hari ini (12/2) Kaprodi Perencanaan Wilayah & Kota ITN Malang Dr. Agung Witjaksono pada City Guide FM menyampaikan, penyediaan RTH sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana RTH di suatu kota minimal 30 persen.

Agung juga bilang, 30 persen itu terdiri dari 20 persen RTH publik yang harus disediakan pemerintah, dan 10 persen RTH private yang harus disediakan masyarakat atau kelompok masyarakat. tapi sayangnya RTH di Kota Batu masih belum mencapai 30 persen. karena itu dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan RTH, apalagi Kota Batu dikenal sebagai kota pariwisata dengan udara yang sejuk, dan hal ini justru yang menjadi daya tarik wisatawan berkunjung.

Menurut Agung, RTH punya peran penting untuk suatu kota, seperti fungsi ekologis, sosial budaya, estetika dan resapan air. (AN)

SUMBER : CITY GUIDE FM 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button