News

Beraksi di 16 TKP Malang Raya, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

dok.istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Komplotan pencurian motor (curanmor) sekaligus penadahnya, kini harus berurusan dengan Polsek Blimbing Polresta Malang Kota.

Pasalnya, mereka beraksi di 16 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Malang Raya.

Para tersangka itu berinisial, K (38), warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, SPJ (31), Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Kemudian, YS (28), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, serta SH (30), warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya berhasil membekuk ke 4 pelaku berkat penyelidikan dari jajarannya selama awal tahun hingga memasuki bulan Mei 2023.

“Penangkapan tersangka Y, terjadi Senin (01/05). Setelah pengembangan, kemudian ditangkap ke tersangka S. Selanjutnya, Selasa (02/05) lalu, kami menangkap K dan S,” ujarnya Jumat (12/05/23).

Danang menyebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka K dan SPJ, bertugas untuk mencuri kendaraan, sedangkan YS dan SH berperan sebagai penadah.

“Ketika barang curian didapat, mereka menjual motor itu di forum jual beli atau marketplace Facebook. Harganya, Rp 1 juta sampai seharga Rp 7 juta,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

Dari penangkapan komplotan curanmor, diamankan barang bukti berupa kunci T sebanyak 2 unit dan anak kunci T sebanyak 3 unit, 2 HP, 1 celurit, helm dan jaket, serta 10 unit sepeda motor.

“Untuk celurit ini, dipakai pelaku apabila aksinya terpergok. Jadi untuk menakut-nakuti korbannya. Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di perumahan,” lanjutnya.

Danang juga menambahkan, untuk tersangka K dan SPJ dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Kemudian, untuk tersangka YS dan SH dikenakan dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x