NewsPeristiwa dan Kriminal

Bejat! Paman Setubuhi Keponakan Hingga Hamil Enam Bulan

Pelimpahan berkas tersangka M ke Kejari Kota Batu (Foto : Kejari Batu)
Pelimpahan berkas tersangka M ke Kejari Kota Batu (Foto : Kejari Batu)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Entah apa yang ada di dalam pikiran Muliyani. Seorang paman berusia 42 tahun asal Karangploso Kabupaten Malang itu tega setubuhi keponakan sendiri, berinisial SN. Peristiwa ini terjadi tepatnya pada bulan Juli 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Muliyani alias Mul melancarkan aksi bejatnya itu di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Kasi Intelijen Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian mengatakan terdakwa Mul merayu korban untuk menuruti nafsu bejatnya.

Mul berdalih, dia berjanji pada SN akan mengajarinya belajar naik sepeda motor. Ajakan belajar itu akhirnya membawa SN ke sebuah hotel. “Persetubuhan oleh terdakwa Mul kepada SN ini sudah terjadi sebanyak 5 kali,” jelas Januar.

Mirisnya setiap kali Mul hendak melancarkan perbuatan bejatnya itu, dia mengiming-imingi SN dengan uang Rp 50 ribu. Tidak hanya itu, terdakwa Mul juga mengancam SN jika tidak menuruti kemauannya. Akibat paman yang setubuhi keponakan sendiri berulang kali itu, saat ini korban SN tengah hamil 6 bulan.

Baca juga :

“Atas kejadian itu, terdakwa M telah melanggar pasar 81 ayat 3 Jo pasal 76 D atau pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76 D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” lanjut Januar.

Kejaksaan Negeri Kota Batu telah menerima berkas perkara tersebut pada Selasa (4/4) kemarin dan pihaknya juga segera melimpahkan berkasi itu ke PN Malang. (rep)

Reporter : Intan Refa

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x