NewsPeristiwa dan Kriminal

BBWS Brantas Bakal Gusur PKL Tidar, Pedagang Minta Keadilan

Spanduk protes tolak penggusuran PKL Tidar (Foto : Istimewa)
Spanduk protes tolak penggusuran PKL Tidar (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jatim melayangkan surat peringatan terhadap para PKL di kawasan Tidar, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun. Dalam Surat Peringatan III itu menjelaskan bahwa bangunan para PKL Tidar itu tidak sesuai peruntukannya. Berikut adalah kutipan dari surat tersebut :

…terhadap bangunan lapak atau hunian permanen dan atau semi permanen yang berdiri di Sempadan Afvour Tidar, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun tersebut tidak sesuai peruntukannya. Maka kami minta kepada saudara untuk segera membongkar bangunan dimaksud secara mandiri, mengingat daerah Sempadan Afvour Tidar tidak diperuntukkan untuk bangunan permanen dan atau semi permanen”.

Selanjutnya, pihak BBWS Brantas akan melakukan pembongkaran pada Rabu (14/6) mendatang, bila surat itu tidak diindahkan. Surat yang bertanggal 19 Mei 2023 itu, ternyata adalah surat yang ketiga kalinya. Pihak BBWS Brantas melayangkan surat pertama kali berupa Surat Teguran pada 6 April 2023 lalu.

Kemudian pada 12 April 2023 lanjut melayangkan Surat Peringatan I dan pada 27 April 2023, PKL Tidar kembali mendapat Surat Peringatan II. Tentu saja, surat itu memantik protes sejumlah PKL yang sudah puluhan tahun berjualan di Tidar.

“Saya meminta keadilan atas lahan-lahan bermasalah di belakang ini. Kami tidak mau digusur, tapi kalau penataan kami mau,” terang Edi, salah satu pedagang di Tidar.

Menurut hasil advokasi BEM Malang Raya, setidaknya ada 17 PKL yang akan terimbas penggusuran, meliputi pedagang makanan, warung kopi, tambal ban hingga sayuran. Sebagai informasi, PKL Tidar berjualan di atas batas sungai pembuangan Kali Wangan, yang merupakan sungai mati atau tidak ada aliran air.

“Kami paguyuban PKL ingin tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kami di sini sudah 25-30 tahun. Kalau penataan kami mau tapi bukan penggusuran,” kata Nur Kholis, salah seorang pedagang.

Selain itu, para pedagang mengklaim bahwa pihak BBWS Brantas tidak melakukan sosialisasi kepada pedagang. Namun langsung mendatangi para pedagang dan melayangkan surat tersebut.

Koordinator BEM Malang Raya Abi Naga Parawansa menyayangkan adanya surat peringatan tersebut. Abi berharap agar pemerintah memiliki ketegasan dan objektif terhadap persoalan PKL Tidar, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Aliansi BEM Malang Raya bersama Paguyuban PKL Tidar Kota Malang mendesak seluruh aparat pemerintah, untuk membatalkan pembongkaran pada 14 Juni nanti,” pungkasnya.

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x