Alih-alih Pidana, Pencandu Narkoba Diprioritaskan Rehabilitasi

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Beberapa waktu lalu, Polresta Malang Kota telah meringkus 36 pengedar narkoba dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja. Tapi tidak semuanya mendapat hukuman pidana. Ada 14 pelaku yang mendapat restorative justice (RJ). Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan bahwa pengguna narkoba, khususnya korban kecanduan atau pencandu, lebih diprioritaskan untuk mendapatkan rehabilitasi daripada hukuman pidana.
“Selain tindakan tegas terhadap pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.
Menurutnya, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam strategi memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan menekan tingkat ketergantungan pengguna, permintaan terhadap narkotika diharapkan menurun sehingga peredaran dapat dikendalikan.
Baca juga:
“Pemulihan korban bukan hanya soal penyembuhan. Tetapi juga upaya mengurangi permintaan narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta unsur sosial dan keagamaan. Kepolisian juga membentuk tim asesmen terpadu untuk menentukan apakah seorang pengguna layak menjalani rehabilitasi atau tidak.
Selain fokus pada rehabilitasi, kepolisian juga melakukan edukasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah, kampus, serta kawasan rawan peredaran narkoba.
Reporter: Heri Prasetyo
Editor: Intan Refa




