Peristiwa dan Hukum

6 Bulan Terakhir Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkotika

Konferensi pers ungkap kasus narkotika di Polres Batu. (Foto: Asrur Rodzi)
Konferensi pers ungkap kasus narkotika di Polres Batu. (Foto: Asrur Rodzi)

CITY GUIDE FM, KOTA BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Batu Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan sebagian besar perkara telah memasuki tahap penuntutan. Sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan jaringan.

“Dari 40 kasus tersebut, sebanyak 34 perkara telah kami limpahkan ke kejaksaan. Sedangkan enam kasus lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Boby.

Atas kasus tersebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Meliputi sabu-sabu seberat 76,66 gram, ganja seberat 43,55 gram, serta 87 butir pil ekstasi. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp136 juta.

Menurut Boby, terdapat dua pengungkapan kasus yang menjadi perhatian selama semester pertama tahun ini. Salah satunya adalah penangkapan seorang tersangka berinisial ZI di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari jaringan peredaran narkoba di Kota Batu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 27 paket sabu siap edar dan 15 butir pil ekstasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kasus menonjol lainnya terjadi pada Juni 2026 saat Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Kediri. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BU beserta 17 paket sabu siap edar.

“Kedua kasus tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Boby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dasar penegakan hukum terhadap para pelaku.

Editor: Intan Refa

Asrur Rodzi

Jurnalis City Guide FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Batu, mencakup isu pemerintahan, pariwisata, peristiwa, dan perkembangan terkini di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x