News

Sidang Perdana Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Akhirnya Ditunda

Doc. istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan harus ditunda. Pasalnya, sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang itu tidak ada pembacaan tergugat oleh majelis hakim.

Bahkan, beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga ikut hadir. Salah satu keluarga korban yang hadir yakni orang tua NDA dan NDR yakni Devi Athok Yulfitri, yang juga mengajukan permohonan autopsi.

Namun, sidang hanya berlangsung sebentar karena tidak hadirnya seluruh perwakilan pihak tergugat, namun hanya dihadiri 2 kuasa hukum tergugat di sidang perdana ini.

Sebagai informasi, ada 12 pihak yang tergugat, 8 di antaranya merupakan tergugat secara langsung terkait peristiwa kelam itu yang menewaskan 135 nyawa.

Sedangkan, 4 pihak tergugat terkait pasca kejadiannya atau berkaitan dengan rencana pembongkaran Stadion Kanjuruhan.

8 pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer Liga 1, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kemudian, 4 lainnya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dalam sidang tersebut, hanya kuasa hukum dari PT Indosiar Visual Mandiri dan Kementerian PUPR yang hadir. Sedangkan sisanya tidak hadir.

Sehingga, sidang yang diketuai oleh tim majelis hakim Judy Prasetya hanya berlangsung sekitar 15 menit. Hakim sempat mengecek berkas gugatan yang disiapkan dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk tujuh orang korban tragedi Kanjuruhan.

Sidang akhirnya ditunda dan akan digelar kembali dua pekan ke depan atau (24/01) mendatang.

Ketua tim Tatak Imam Hidayat mengatakan, pihaknya mewakili tujuh orang klien yang juga menjadi korban tragedi Kanjuruhan. Dari tujuh keluarga itu, tiga orang keluarga penggugat merupakan keluarga korban meninggal dunia, sedangkan sisanya korban luka-luka.

“Kita hanya mewakili tujuh, bukan semua, karena korbannya 135 (meninggal), yang luka berat luka ringan 700 lebih, kita mewakili 7 klien kita. Maka, kita tidak class action karena kita hanya kuasa 7 korban tragedi Kanjuruhan,” ujarnya, Selasa (10/01/23).

Tujuh korban yang dikuasakan melakukan gugatan oleh Imam Hidayat dan tim Tatak yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kemudian, Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang, Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Menurutnya, perkara gugatan perdata tragedi Kanjuruhan dilakukan terpisah dengan perkara pidana pelaporannya yang telah dilayangkan di Polres Malang. Gugatan perdata ini berkonsep pada penggantian kerugian materiil dan inmateriil yang diterima keluarga korban meninggal dan para korban luka di tragedi Kanjuruhan.

“Artinya bahwa perdata ini memang ditujukan untuk kehidupan para keluarga setelah ditinggal mati keluarganya, atau setelah korban Itu luka berat, meskipun kita tahu bahwa tidak ada harga seberapa pun besarnya, untuk menggantikan nyawa manusia itu konsep berpikir kita. Jadi jumlahnya semua Rp 62 miliar, dan itu kita hanya mewakili 7,” jelasnya.

Sementara Solehuddin, kuasa hukum dari Tim Tatak menuturkan, penundaan sidang dikarenakan hanya ada dua perwakilan tergugat yang hadir, yakni dari Indosiar selaku pemegang hak siar Liga 1 dan Kementerian PUPR.

“Karena ini sedang permulaan kita tetap menghormati keputusan daripada majelis hakim untuk menunda dua minggu, ini juga berkaitan dengan jauhnya jarak tergugat,” kata Solehuddin.

Tambahan informasi, tujuh korban tragedi Kanjuruhan didampingi tim kuasa hukum dari Tatak mengajukan gugatan perdata pasca tragedi Kanjuruhan. Gugatan diajukan pada Rabu (21/12/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Malang. (ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x