Selama 2 Bulan, Satlantas Polresta Malang Kota Tindak 2.935 Pelanggar Lalu Lintas
Penindakan terhadap pelanggar hukum lalu lintas di kawasan jalanan protokol Kota Malang di tahun 2022 ini cukup tinggi, meskipun penindakannya dengan menggunakan sistem manual.
Tercatat dari bulan Juli hingga Agustus 2022, Satlantas Polresta Malang Kota telah menindak sebanyak 2.935 pelanggar. Rinciannya, ada 1.173 pelanggar ditindak pada bulan Juli.
Sedangkan, untuk di bulan Agustus, tercatat ada 1.762 pelanggar yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dijalanan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, penindakan tersebut dilakukan saat personelnya sedang bertugas dilapangan.
“Ini dilakukan secara langsung oleh petugas saat berjaga di pos pantau maupun sedamg berpatroli di jalan. Dan kebanyakan pelanggarnya dari pengguna kendaraan roda 2,” ujarnya, Senin (19/9/22).
Kepada reporter City Guide FM, dirinya menyebut jenis pelanggarannya yang berhasil ditindak mulai dari tidak menggunakan helm, kendaraan yang tidak standar, hingga lainnya.
“Banyak, ada dari knalpot tidak standar (brong), pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran marka jalan. Para pelanggar malah didominasi usia pelajar SMP,” tuturnya.
Yoppy juga menambahkan, pihaknya tidak henti-hentinya dalam memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu taat berkendara demi kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami mengimbau agar selalu tertib dan patuhi aturan lalu lintas. Karena awal mula sebuah insiden kecelakaan berasal dari satu pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.
(Oky)