Dishub Kota Malang Seriusi Godok Perubahan Perda Parkir
CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang seriusi mengerjakan perubahan perda penyelenggaraan parkir. Kadishub Widjaja Saleh Putra mengaku tengah membahas hal ini bersama DPRD Kota Malang. Dia mengatakan akan menyempurnakan Perda No 4 tahun 2009 yang mengatur tentang tata pengelolaan parkir.
“Sekarang masih dibahas dulu, nanti ada dua aspek yang kita sempurnakan dan semoga cepat selesai,” ujarnya, Selasa (22/08).
Ada beberapa poin perubahan yang akan tercantum dalam perda tersebut. Termasuk mengatur tentang tata kelola juga juru parkir liar yang selama ini menjadi masalah serius.
Baca juga :
“Ini sesuai dengan adopsi perda di Jakarta dan Kota Medan. Tujuannya, agar perda penyelenggaraan parkir ini mengatur dengan jelas,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, dalam perda yang masih dalam tahap penggodokan itu juga memasukkan denda. Namun, Widjaja belum memastikan berapa denda yang dikenakan bagi pelanggar perda.
“Kalau perda yang dulu tidak ada denda, tapi kemungkinan nanti akan denda. Kemarin saya usul Rp 500 ribu, bisa jadi Rp 1 juta tergantung diskusi dengan pihak terkait sebelum kita tetapkan perdanya,” imbuhnya.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penindakan tegas bagi pelanggar dalam perubahan peraturan tentang parkir ini. Namun, ia berusaha mengedepankan pemahaman bagi masyarakat terkait perubahan perda.
“Pastinya akan ada penindakan, yang jelas penindakannya itu bukan tujuan utama tapi pilihan akhir. Kita upayakan edukasi, pembelajaran bagi pengguna jalan dan parkir soal penerapan perda tersebut,” pungkas Widjaja.
Reporter : Oky Novianton
Editor : Intan Refa