Satpol PP Kota Malang Sita Ratusan Botol Minuman Keras Ilegal

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dalam operasi gabungan pada Rabu (26/2/2025) malam. Ratusan botol minuman keras illegal itu disita dari lokasi-lokasi yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menegaskan bahwa peredaran minol ilegal sangat terlarang di Kota Malang. Tepatnya melangar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan penuh ketenangan dan keamanan, tanpa gangguan dari peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Heru tidak bekerja sendiri. Dia juga melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI-Polri, dinas koperasi perindustrian dan perdagangan, dinas sosial dan lainnya.
“Kerjasama antar instansi ini kami harap dapat menciptakan ketertiban dan memastikan keamanan bagi masyarakat Kota Malang selama bulan Ramadan,” tambah Heru.
Ia juga mengimbau warga untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif, terutama selama bulan puasa. Melalui tindakan tegas ini, Heru berharap masyarakat turut menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman selama Ramadan.
Reporter : Dwi Putri
Editor : Intan Refa