NewsPemerintahan

Satpol PP Kab Malang Ajak Pedagang Gempur Rokok Ilegal

 sosialisasi rokok ilegal di Kecamatan Ngajum (Foto : Intan Refa)
sosialisasi rokok ilegal di Kecamatan Ngajum (Foto : Intan Refa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang terus berusaha melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk ikut gempur peredaran rokok ilegal. Mulai dari kelompok seniman, pegiat olahraga hingga masyarakat umum termasuk pedagang.

Dalam kesempatan itu, Kabid Perlindungan Masyarakat Teddy Wiryawan mengatakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup memprihatinkan. Belum lagi ada temuan rokok asal Vietnam yang tidak bercukai.

Kondisi ini tentu saja merugikan dari sisi pendapatan kas negara yang dialokasikan untuk pembangunan. Kali ini pihaknya mengundang 9 kepala desa se-Kecamatan Ngajum, tokoh masyarakat, perwakilan RT dan RW hingga pedagang, Kamis (31/8).

Baca juga :

“Tanpa ada aduan dari masyarakat, kami tentu akan kesulitan untuk melacak. Kemarin saja setelah sosialisasi, kita berhasil mengamankan rokok ilegal hasil aduan masyarakat,” ungkap Teddy kepada Radio City Guide.

Sementara itu, dia juga sempat menyinggung soal rokok tingwe alias nglinting dewe atau rokok racikan sendiri. Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPP Bea Cukai TMC Malang Dwi Prasetyo Rini mengatakan rokok itu tidak masuk dalam obyek cukai.

“Tapi hanya jika rokok tingwe itu untuk konsumsi pribadi, maka tidak kena cukai. Berbeda lagi kalau rokok tingwe itu kemudian diperjualbelikan. Itu baru wajib ada pita cukainya,” terang Rini.

Dia juga menjelaskan ada 5 jenis rokok ilegal yaitu rokok polos atau tanpa cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bekas. Lalu ada juga rokok bercukai, tapi salah personalisasi dan salah peruntukan.

Maka, jika masyarakat menemukan rokok dengan ciri itu dapat menghubungi nomor 08113777876. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto menyebut sepanjang tahun ini telah menindak 2 pengedar rokok tak bercukai.

“Saat ini masih proses hukum. Jeratan hukumnya minimal 1-8 tahun, sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Deddy. (adv)

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio


x