Rencana Kabel Bawah Tanah Kota Malang Sampai Mana?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi menyebut relokasi kabel udara ke bawah tanah bukan proses yang mudah. Tidak sekadar menarik kabel ke dalam tanah, tapi ada sejumlah tahapan agar layanan publik tidak terputus secara mendadak.
Beberapa tahapan yang harus dilalui mulai dari persiapan administrasi, seperti mendata ruas jalan yang perlu dirapikan, termasuk provider apa saja yang ada di ruas tersebut. Lalu tahapan selanjutnya adalah menyusun regulasi, melakukan survei, menggelar forum group discussion (FGD) bersama provider.
“Karena kata teman-teman provider jenis kabel yang di udara sama jenis kabel di bawah tanah itu berbeda. Jadi ada satu rongga atau ruang di bawah tanah seperti gorong-gorong. Isinya itu kabel-kabel provider maupun kabel listrik apabila memang perlu kabel listrik turun ke bawah,” kata Diah.
Simak di sini:
Barulah kemudian tahapan pembangunan bawah tanah yang tentu perlu waktu. Setelah ducting selesai, kemudian memulai migrasi jaringan dan pembersihan kabel-kabel beserta tiang-tiang listriknya. Diah mengatakan telah mempersiapkan tahapan administrasinya dan tahun depan menyusun naskah akademis untuk penyusunan peraturan daerah (perda).
Perda ini akan menjadi payung hukum yang mengatur tata kelola, sanksi, hingga skema alternatif pembiayaan seperti CSR atau investasi. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menambahkan progres awal rencana kabel bawah tanah memang ada hambatan pada regulasi di tingkat pusat.
“Jadi kalau kita melihat regulasi berkaitan dengan penataan kabel ini, undang-undang telekomunikasi saja sudah dari tahun 1999 belum ada revisi. Kemudian yang paling relevan dengan penataan kabel ini adalah Permen Kominfo No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Artinya di pemerintah pusat saja, regulasi masih di sebatas peraturan menteri, belum undang-undang,” jelas Dito.
Baca juga:
Damkar Kota Batu: Kabel Bawah Tanah Lebih Aman, Asalkan..
Begitu pula dengan pemerintah provinsi yang belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur penataan kabel. Itulah yang ia sayangkan, kerap kali pemerintah lamban merespon perkembangan zaman.
Lebih lanjut Dito menyarankan agar rencana penyusunan naskah akademik pada tahun 2027 dapat dimajukan dan selesai tahun 2026 di perubahan APBD (P-APBD). Di mana, naskah akademik ini dapat menjadi landasan penyusunan ranperda penataan kabel.
“Nah, sehingga nanti di 2027 sudah masuk dalam propemperda (program pembentukan peraturan daerah). Nah, sehingga di 2027 bisa kita perjuangkan untuk menjadi ranperda yang kita prioritaskan untuk kita bahas di tahun 2027. Itu yang kemudian kemarin pada saat rapat badan anggaran juga sempat kami sampaikan juga,” lanjutnya.
Menurut Dito, beberapa daerah yang telah menerapkan ducting berdasarkan peraturan wali kota seperti Semarang, seharusnya Kota Malang pun bisa mengikuti langkah tersebut. Ini semua tergantung goodwill dari pemerintah daerah karena memang wacana ducting sudah bergulir sejak lama, tepatnya era pemerintahan Wali Kota Sutiaji. (WL)





