NewsPeristiwa dan Kriminal

Polresta Malang Kota Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan Demo

Konferensi pers ungkap tersangka kerusuhan demo di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Konferensi pers ungkap tersangka kerusuhan demo di Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka demo anarkis yang pecah pada 29 Agustus 2025 lalu. Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan aksi awalnya berlangsung sebagai solidaritas terhadap driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis Baracuda di Jakarta.

Namun, situasi memanas ketika sebagian massa melakukan aksi pelemparan, pembakaran, dan pengerusakan fasilitas polisi.

“Polresta Malang Kota telah mengamankan 17 orang tersangka yang terlibat aksi demo anarkis. Mereka terbukti melakukan pengerusakan, pembakaran, hingga memprovokasi massa,” ujar Oskar, Jumat (26/9/2025).

Kata Oskar, percikan kerusuhan mulai timbul sekitar pukul 20.00 WIB, dua jam setelah aksi solidaritas dimulai. Massa menyerang dengan batu, kembang api, hingga membakar ban di depan markas kepolisian.

Serangan tersebut terus berlangsung hingga dini hari, membakar enam pos polisi dan merusak 16 pos lainnya.

“Aksi yang awalnya damai berubah ricuh setelah oknum memicu kerusuhan. Polisi bersama Brimob akhirnya melakukan pembubaran dan menangkap puluhan orang,” sambungnya.

Dari kejadian itu, 11 polisi mengalami luka ringan. Sementara satu orang anggota, Bripka HG mengalami patah tulang selangka. Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, video, dan teknologi Face Recognition sebenarnya ada 61 orang yang sempat diamankan.

Namun, setelah penyidikan lebih lanjut mengerucut pada 17 tersangka tersebut. Mereka berasal dari Malang, Pasuruan, Surabaya, hingga Bengkulu Utara.

Polisi juga menyita barang bukti berupa selongsong kembang api, bangkai motor yang terbakar, water barrier yang sudah hangus, hingga ponsel milik pelaku. Para tersangka terjerat pasal berlapis, mulai Pasal 406 KUHP tentang Perusakan hingga Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika terbukti menyebabkan korban jiwa, ancaman pidana bisa naik menjadi 15 tahun atau seumur hidup. Tidak hanya itu, mereka juga kena UU Darurat No 12 Tahun 1951 serta UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran provokasi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada aktor lain yang mengendalikan aksi ini,” tegas Oskar.

Reporter: Heri Prasetyo

Editor: Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button