Isu Minyak Goreng Oplosan, Bagaimana Melindungi Hak Masyarakat?

CITY GUIDE FM, IDJEN TALK – Munculnya isu produk Minyakita yang tidak sesuai takaran bahkan oplosan, lagi-lagi menguji kepercayaan konsumen terhadap minyak goreng subsidi ini. Menanggapi kabar itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang Kamilin menjelaskan telah melakukan inspeksi pada 10 titik pusat perdagangan.
“Hasilnya nihil temuan volume Minyakita yang tidak sesuai takaran. Titik yang kami sasar itu, tiga di antaranya Kepanjen, Wajak, dan Lawang,” kata Kamilin.
Saat sidak, selain menguji takaran, pihaknya juga menguji isinya, oplosan atau bukan. Lagi-lagi dia mengklaim hasilnya memang murni. Kamilin menambahkan untuk menghindari hal ini terus terjadi, pihaknya menyampaikan sosialisasi ke masyarakat cara membedakan minyak murni dan oplosan.
“Biasanya untuk minyak oplosan akan sangat mudah larut dengan air dan harganya yang murah. Jika masyarakat mendapati ada minyak goreng oplosan, bisa melapor ke kepolisian, BPOM maupun dinas terkait. Nanti Satgas Pangan akan bertindak,” lanjutnya.
Pelaku yang kedapatan melakukan kecurangan, sanksinya ada beragam. Kata Kamilin, jika pelanggarannya itu berupa pengurangan volume Minyakita, maka akan diberi peringatan terlebih dulu, tidak langsung ditindak.
Sedangkan jika memang kesalahannya itu sudah fatal, seperti tidak berizin BPOM, maka akan ada penindakan bersama Satgas Pangan Polres Malang. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia Ul Haq menjelaskan memang sudah menjadi tugas dari Pemkab Malang untuk memastikan peredaran Minyakita tidak ada kecurangan, baik secara kuantitas maupun kualitas.
“Kami juga nihil aduan. Bahkan saya pribadi sempat sengaja beli Minyakita kemudian mengukur dan hasilnya sesuai dengan takaran,” kata Zia.
Zia menambahkan Pemkab Malang sempat mengajukan anggaran untuk melakukan pasar murah dengan tujuan stabilitas harga. (WL)
Editor : Intan Refa