News

Petugas Gabungan Kota Malang Lakukan Sosialisasi Aturan Selama Ramadhan

dok. Antara

Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, maka tempat hiburan, panti pijat dan penjual minuman beralkohol, di minta tutup sementara. Hal ini untuk menghormati Umat Muslim, yang sedang menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan.

Untuk itu, Petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, melakukan kegiatan sosialisasi, ke tempat – tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol. Kegiatan sosialisasi ini, dilakukan mulai Rabu (30/03). Selain melakukan sosialisasi, petugas juga memeriksa legalitas atau perijinan usaha mereka. Termasuk stok barang berupa minuman beralkohol.

Menurut Rahmat Hidayat-Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi, kepala pelaku bisnis, yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota. Selain nantinya juga melakukan pengecekan saat Ramadhan, apakah sudah tutup atau tetap beroperasi. Jika tetap beroperasi, maka akan di tutup paksa dan di segel. (adm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x