Perlu Ada Batasan Pasti Soal Aturan Mengkritik Dan Menghina Pemerintah.
Perlu Ada Batasan Pasti Soal Aturan Mengkritik Dan Menghina Pemerintah.
Hari ini (20/06) dalam diskusi bersama radio City Guide , Dekan FIA UB yang juga Pengamat Kebijakan Publik Andy Fefta Wijaya berharap, sebelum nanti RKUHP soal menghina pemerintah bisa kena sanksi disahkan , terlebih dahulu perlu dirinci batasan soal mengkritik dan menghina. Menurutnya , bakal lebih baik kalau semua tindakan mengkritik , lebih difokuskan ke institusi , bukan individu pelaksana.
Andy menegaskan , dengan adanya rencana menghina pemerintah dapat sanksi , sebenarnya juga bisa jadi sarana mendewasakan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Andy menilai , memang kegiatan menghina pemerintah yang sifatnya mengacaukan situasi , sudah semestinya dihindari. Dia menekankan , kondisi yang perlu diwaspadai , terutama aksi penghinaan yang mengarah ke fitnah , atau sesuatu yang tidak benar. (ER)
Sumber : City Guide