Pelaku Penusukan di Cemorokandang Ternyata Residivis

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Identitas dan motif pelaku penusukan seorang satpam di Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang terungkap. Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pelaku berinisial T (42), residivis asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Petugas meringkus T tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis malam (14/5/2026). Penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu berdasarkan penyelidikan intensif serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Awalnya kami menduga pelaku berjumlah dua orang berdasarkan keterangan saksi. Namun setelah melakukan analisa CCTV, pelaku beraksi seorang diri,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di pada Jumat malam (15/5/2026).
Aji mengungkapkan, kronologi peristiwanya terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Waktu itu, korban Mat Suhadi (51) memergoki pelaku yang mencuri material bangunan dari kantor pemasaran.
Kecurigaan ini juga berdasarkan kesaksian warga sebelumnya, terhadap pelaku yang pernah membawa kusen galvalum pada malam hari. Saat korban menghentikan pelaku di bawah flyover Cemorokandang, keduanya terlibat cekcok hingga berkelahi.
Di tengah perkelahian itu, pelaku menghunuskan belati ke bagian perut korban sebanyak satu kali. Ternyata, lukanya cukup parah membuat korban jatuh kritis dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Saiful Anwar Malang.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
AKP Aji juga mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi curas ini karena faktor ekonomi. Tersangka juga mengaku selalu membawa belati saat beraksi dengan alasan untuk mengupas kabel.
“Dari pengakuan pelaku, belatinya dibuang ke sungai di wilayah Kalisari. Saat ini masih kami lakukan pencarian, termasuk hoodie yang digunakan pelaku saat kejadian,” lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian pelaku, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat ia jual. Tersangka ternyata merupakan residivis yang telah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan menyasar kawasan perumahan yang relatif sepi.
Untuk menangani perkara ini, polisi membuat dua laporan berbeda, yakni Pasal 468 UU No 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Serta Pasal 477 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Intan Refa




