On Street Parking Dikota Malang Dirasa Masih Perlu Dilakukan Penataan
Pernyataan itu, disampaikan Kepala Pusat Kajian Transportasi Universitas Widyagama Malang Dr. Ir. Aji Suraji, waktu hari ini (11/10) diskusi dengan radio City Guide. Menurutnya, salah satu yang jadi masalah On Street Parking (parkir tepi jalan), adanya parkir dibadan jalan, dan parkir di jalan provinsi serta jalan nasional.
Aji menegaskan, parkir harus dilakukan diluar badan jalan, dan cuma boleh di pinggir jalan yang statusnya kota atau kabupaten.
Menurut Aji, salah satu yang perlu dilakukan untuk menertibkan parkir, adanya pengetatan sistem perizinan, khususnya soal analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin). Selain itu, Dishub juga disarankan melakukan pendekatan intensif, dengan para pelaku usaha yang tidak menyediakan lahan parkir. (ER)
Sumber : City Guide