Masyarakat Bisa Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal Ke Kanwil Kemenkumham RI Jatim

City Guide FM, Malang – Kekayaan intelektual komunal sangat penting untuk diinventarisir oleh pihak terkait, seperti budaya tari tradisional yang diciptakan oleh kelompok sosial. Sehingga tidak ada pengakuan dari negara lain yang mengatasnamakan budaya itu.
Dalam program Galery City Guide di radio City Guide 911 FM, Kamis (24/11/22), membahas sosialisasi kekayaan intelektual komunal dengan mengundang Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham RI Jatim.
Analis Hukum Pelayanan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ridsyal Rizki Yogaswara SH mengatakan, kekayaan intelektual komunal merupakan suatu hasil berupa produk atau karya yang dihasilkan oleh pemikiran dari kelompok masyarakat maupun turun-temurun nenek moyang.
“Komunal ini terbagi dalam 4 jenis. Pertama ekspresi budaya tradisional, teknik budaya seperti cara membuat jamu, indikasi geografis contoh Kopi Dampit, dan sumber daya genetik seperti vaksin Covid-19,” ujarnya.
Dirinya menyebut, peran pemerintah daerah sangat mempengaruhi dalam hal perlindungan dan pendataan dari sebuah hasil karya ini. Sehingga tidak ada permasalahan yang terjadi dimasa depan.
“Jangan sampai seperti kasus Reog Ponorogo, yang didompleng oleh Malaysia. Sehingga kejadian itu membuat kita melupakan tradisi yang sudah dibuat oleh nenek moyang kita,” tuturnya.
Sementara, JFU Subbidang KL Kanwil Kemenkumham Jatim Krisna Satria Abra Pamasa SH bilang, masyarakat yang ingin mendata hak karya komunal nya bisa datang ke kantor kanwil kemenkumham atau ke dinas pemuda, olahraga, dan kebudayaan (Disporapar).
“Bisa datang ke kami, atau ke Dinas Disporapar. Nanti langsung mengisi formulir yang sudah kita berikan ke pihak Disporapar dengan mengikuti persyaratan yang sudah tertera,” kata dia.
Selain itu, masyarakat yang mendata tidak dipungut biaya apapun. Karena langkah ini merupakan upaya dari pemerintah untuk hadir dalam melindungi hak kekayaan intelektual komunal di Indonesia.
“Kami sudah bergandengan dengan seluruh Pemda terkait hal ini. Tinggal peran aktif dari Pemda dan para pelaku usaha dibidang seni dan budaya maupun masyarakat lainnya, guna mencegah tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkasnya. (Ocky Novianton)