News

Manajemen Malang Plaza Sebut Kejadian Kebakaran Merupakan Force Majeure

dok.istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Pasca kebakaran yang terjadi, Selasa (02/05) dinihari kemarin, Manajemen Malang Plaza menunjuk Dr Solehoddin dan timnya sebagai kuasa hukum.

Ditemui saat konferensi pers, Solehoddin mengatakan, kebakaran yang menghanguskan gedung tiga lantai itu merupakan force majeure.

“Kejadian yang menimpa di Malang Plaza itu menurut kami, dari versi kami merupakan force majeure, atau tidak ada unsur kesengajaan,” ujarnya, Rabu (03/05/23).

Terkait kerugian manajemen dan tenan yang menyewa tempat di Malang Plaza, Solehoddin mengaku belum bisa merinci total. Pasalnya, saat ini manajemen masih menunggu hasil dari penyelidikan kepolisian.

“Terkait ganti rugi tidak bisa memberikan statement dulu sampai nanti hasil Labfor keluar. Kerugian belum dikalkulasi karena belum ada info yang masuk ke manajemen. Mungkin dua sampai tiga hari menunggu posko yang dibuka Pemkot Malang, sekaligus kami hitung jumlah kerugian pihak manajemen dari kebakaran itu,” tuturnya.

Meski demikian, Solehoddin berharap dari pihak manajemen Malang Plaza dan para tenant bisa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini.

“Pintu negosiasi dalam mediasi hukum tidak diharamkan, saya intinya sesuai koridor hukum yang ada. Tapi kami harap bagaimana masalah ini selesai tidak ada konflik dengan pengelola. Kami cari solusi yang terbaik,” lanjutnya.

Selain itu mewakili pihak manajemen, yakni Direktur Utama Malang Plaza, Laurencia Ike Anggriani, mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf atas musibah kebakaran yang terjadi di Malang Plaza.

“Kejadian ini merupakan sesuatu yang tidak pernah terbayangkan dari pihak manajemen,” pungkasnya kepada reporter City Guide FM.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button