Layanan Apostille, Urus Dokumen Lintas Negara Jadi Lebih Sederhana
CITY GUIDE 911 FM, Malang –Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa (16/2/2022) telah meresmikan layanan Penerbitan Sertifikat Apostille di Bali. Kemudian, layanan baru ini disosialisasikan kepada masyarakat salah satunya melalui program Galeri City Guide FM yang bertajuk “Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik”.
Program yang dipandu oleh host Anisa Afisunani tersebut menghadirkan beberapa narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra A, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Jatim Citra Anggraeni dan Pranata Komputer Kanwil Kemenkumham Jatim Leorisia Hardhika Putra.
Di dalam talkshow tersebut, Mustiqo menjelaskan bahwa layanan Apostille adalah penyederhanaan persyaratan legalisasi pada dokumen publik berupa Sertifikat Apostille. “Sehingga dengan demikian, prosedur legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri akan lebih singkat dan sederhana,” kata dia.
Sederhananya, apostille adalah perjanjian internasional dari beberapa negara yang bersepakat menerima dan mengakui dokumen berlegalisir dari negara anggota konvensi. “Saat ini sudah ada 124 negara dari 193 negara anggota PBB yang tergabung di Konvensi Apostille ini,” kata Citra Anggraeni.
Indonesia sendiri baru bergabung menjadi anggota Konvensi Apostille ini tahun 2021 lalu bersama dengan Singapura. Lebih lanjut, Leorisia Hardhika Putra juga menjelaskan bahwa prosedur untuk mendapatkan layanan ini cukup membuat akun di website ahu.go.id.
“Kemudian isi NIK, email, no handphone, nama lengkap dan konfirmasi email. Setelah aktivasi akun, ikuti langkah selanjutnya membuat permohonan dan mengunggah dokumen,” jelasnya.
Setelah permohonan disubmit, maka proses verifikasi oleh Ditjen AHU membutuhkan waktu sekitar 3 hari. Ketika verifikasi selesai, akan muncul kode voucher pembayaran apostille yang harus dibayarkan pemohon dan kemudian lanjut cetak sertifikat Apostille.
Menurut Leorisia, kebanyakan dokumen yang sering diajukan untuk layanan apostille adalah dokumen kependudukan, pendidikan, kepolisian, notaris dan penerjemah. Sementara negara tujuan terbanyak adalah Korea Selatan, Jerman dan Belanda.
Terakhir, Mustiqo Vitra A berharap masyarakat Malang bisa memanfaatkan layanan apostille melalui website ahu.go.id. “Layanan ini sangat dibutuhkan khususnya bagi pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri,” imbuhnya. Untuk konsultasi dan layanan, pemohon bisa menghubungi via WA customer service AHU di 0812-1685-5392. (ref)