News

Kuasa Hukum JEP Yakin Korban Pelecehan Seksual SPI Rekayasa Kasus Ini

Dok.istimewa

Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap siswa sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), kini memasuki agenda pembacaan pembelaan/pledoi, Rabu (3/8/22).

Sidang tersebut mengagendakan nota pembelaan terhadap terdakwa JEP, meski ia harus mengikuti sidang secara daring melalui zoom meeting.

Berlangsung di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, sidang ini berjalan sejak pukul 10.00 hingga 15.30 WIB.

Meski begitu, nampak penjagaan ketat dari aparat kepolisian berada di depan pintu masuk ruang sidang dan tertutup oleh awak media maupun umum.

Pasca persidangan, Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul SH mengatakan, dalam pembacaan pembelaan (Pledoi) jaksa tidak bisa membuktikan jika klien nya benar-benar bersalah dalam kasus ini.

“Selama persidangan berlangsung, jaksa tidak bisa membuktikannya setelah klien kami membacakan sebanyak 500 lembar nota pembelaan,” ujarnya.

Kepada reporter City Guide FM, ia menjelaskan ada bukti-bukti yang mereka miliki dan dibuktikan dalam agenda sidang ini.

“Kita tunjukkan bukti-bukti yang ada Seperti foto korban yang diduga merekayasa luka lebam dan tindakan asusila sampai dukungan dari seluruh alumni dan siswa SPI berupa tanda tangan untuk menuntut agar segera membebaskan JEP dari dakwaan,” tuturnya.

Hotma menyakini, jika korban pelecehan seksual merekayasa kasus tersebut serta mempertanyakan korban yang tidak melaporkan kejadian itu pasca 12 tahun lalu.

“Ini direkayasa dan saya pertanyakan mengapa korban ini melapor setelah 12 tahun lalu? Kenapa tidak langsung melaporkan saat itu juga?,” Pungkasnya.

Sebelumnya, dalam agenda sidang tuntutan, (27/7) lalu, terdakwa JEP dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 30 juta subsider 6 bulan penjara.

Sidang lanjutan dari kasus pelecehan seksual siswa sekolah SPI ini, akan dilanjutkan pada hari Rabu, 10 Agustus mendatang dengan agenda duplik perkara. (rep:ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x