NewsPemerintahan

Ranperda LLAJ Akan Fokus Atur Mobilitas Kendaraan

Rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan fraksi. (Foto: Heri Prasetyo)
Rapat paripurna penyampaian jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan fraksi. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Empat rancangan perda (ranperda) akan segera dibahas bersama panitia khusus (pansus) DPRD Kota Malang, usai Wali Kota Malang menyampaikan jawaban terhadap pandangan fraksi, Senin (4/5/2026). Ranperda tersebut yaitu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, ruang terbuka hijau (RTH), penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Pembahasan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperdalam substansi masing-masing regulasi. Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menjadi salah satu yang mendesak.

Wahyu menjelaskan persoalan macet di Kota Malang salah satu penyebabnya adalah bercampurnya antara kendaraan lokal dan regional. Sehingga kerap memicu kepadatan di ruas-ruas jalan utama.

“Kita ingin mengatur persoalan kemacetan, level of service jalan, penataan parkir, hingga pola pergerakan kendaraan. Selama ini ada pergerakan regional yang masuk ke jalur lokal dan itu yang perlu kita tata,” jelasnya.

Namun ia menegaskan bahwa ranperda ini tidak membahas rencana pembangunan jalan lingkar. Karena isu itu sudah masuk pada substansi tata ruang. Artinya, fokus regulasi ada pada pengelolaan sistem transportasi, termasuk kemungkinan evaluasi rute angkutan kota.

Memang, ada sejumlah fraksi menyampaikan kritik dan masukan yang cukup tajam terhadap beberapa Ranperda.

“Ada beberapa catatan yang sifatnya membangun. Sebagian bahkan sudah kami lakukan, tinggal perlu penjelasan lebih lanjut. Ada juga yang membutuhkan tambahan penyempurnaan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono menyebut sejumlah isu krusial yang memerlukan perhatian serius. Terutama implementasi ranperda narkoba yang berpotensi berdampak pada anggaran, penguatan regulasi, dan aspek penegakan hukum.

Selain itu, Ranperda RTH juga penting sebagai landasan hukum bagi Pemkot Malang dalam memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di tengah pesatnya kebutuhan pembangunan permukiman.

“Pemenuhan target ruang terbuka hijau 20 persen tentu bukan hal mudah dengan dinamika perkembangan kota. Karena itu perlu keterlibatan semua stakeholder, termasuk para pengembang,” tegas Trio.

Pembahasan di tingkat pansus nantinya akan melibatkan tenaga ahli, tim penyusun dari pemerintah kota, serta serangkaian uji publik.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x