Jukir Liar di Kayutangan Didenda Usai Getok Tarif Parkir

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Juru parkir (jukir) liar berinisial LS (39) terbukti bersalah telah melanggar Peraturan Daerah Kota Malang No 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir. Ia adalah jukir yang mematok tarif parkir sebesar Rp25 ribu di Kawasan Kayutangan Heritage.
Padahal, seharusnya tarif parkir untuk roda empat hanya Rp5 ribu dan roda dua Rp2 ribu. Dalam putusan sidang tindak pidana ringan pada Rabu (13/5/2026), hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu kepada LS. Kasus ini sebelumnya ramai setelah video keluhan seorang wisatawan yang viral di media sosial.
Ringkasnya dalam rekaman itu, pengguna kendaraan Hiace mengeluhkan tarif parkir sebesar Rp25 ribu saat berada di kawasan Kayutangan Heritage. Ia juga mengaku tidak menerima karcis resmi, melainkan hanya secarik kwitansi sederhana.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan setelah laporan masuk pada 8 Mei 2026, pihaknya melakukan patroli siber dan penelusuran identitas pelaku bersama pengelola parkir di lokasi.
“Pelaku sempat tidak ditemukan dan masuk dalam pencarian. Setelah identitas dipastikan, tim berhasil mengamankan LS di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” kata Aji, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, LS mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai juru parkir ilegal selama kurang lebih satu tahun. Ia juga mengakui sudah dua kali mematok tarif Rp25 ribu kepada pengunjung.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp25 ribu serta pakaian milik pelaku saat beroperasi.
Editor: Intan Refa




