Empat Ranperda Ini Akan Segera Dibahas DPRD Kota Malang

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Ada empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan segera dibahas oleh DPRD Kota Malang. Antara lain meliputi pencegahan dan pemberantasan narkotika, pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Wahyu menegaskan regulasi terkait narkotika menjadi salah satu yang paling mendesak. Tingginya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah berada pada ambang mengkhawatirkan.
“Penangkapan terus terjadi. Ini menunjukkan ancaman narkoba masih nyata. Kita butuh dasar hukum yang kuat agar pencegahan dan penindakan bisa lebih efektif,” kata Wahyu, saat rapat paripurna pada Rabu (15/4/2026).
Selain itu, lewat ranperda ini, pemerintah kota juga berupaya mengunci keberadaan ruang terbuka hijau yang kian tergerus. Saat ini, porsi RTH Kota Malang hanya 15 persen, masih di bawah ambang ideal yaitu 20 persen.
Pihaknya memastikan tidak ada lagi alih fungsi lahan yang menggerus ruang publik. Penggunaan RTH, termasuk aktivitas pedagang kaki lima akan diatur lebih ketat.
“RTH ini bukan sekadar ruang kosong. Ini soal kualitas lingkungan hidup. Harus ada aturan tegas, termasuk sanksi,” ujarnya.
Kemudian soal penyesuaian regulasi penanaman modal, proses perizinan akan diatur lebih cepat, transparan, dan terintegrasi untuk menarik investasi.
Selanjutnya soal kemacetan. Ranperda lalu lintas dan angkutan jalan berisi regulasi untuk membangun sistem transportasi yang lebih tertib dan terintegrasi.
“Ini bukan hanya soal jalan macet, tapi juga keselamatan dan ketertiban. Harus ada sistem yang jelas,” kata Wahyu.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono memastikan pembahasan ranperda ini akan berjalan simultan. Pihaknya akan membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas masing-masing ranperda.
“Semuanya prioritas. Akan kita bahas paralel dengan melibatkan publik dan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Selain melalui tahapan internal DPRD, ranperda juga harus selaras dengan regulasi pemerintah provinsi dan Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Intan Refa




