NewsPeristiwa dan Kriminal

Edarkan Miras Ilegal, Keluarga Pelaku Minta Penahanan Ditangguhkan

Polres Malang membongkar produksi miras ilegal. (Foto : Istimewa)
Polres Malang membongkar produksi miras ilegal. (Foto : Istimewa)

CITY GUIDE FM, KABUPATEN MALANG – Polres Malang membongkar produksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Desa Bantur, Kecamatan Bantur. Petugas menggerebek pabrikan tersebut pada Jumat (13/6/2025) pukul 13.00 WIB, lalu setelah menerima laporan via panggilan 110.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah alat produksi serta bahan baku pembuatan miras. Seperti ketan, ragi, gula dan air yang telah diproses dalam dua drum besar.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu tersangka berinisial JW (56) warga Desa Bantur. Menurut keterangan pelaku, JW memproduksi miras secara mandiri untuk dijual dengan harga Rp35 ribu per botol.

JW mampu meraup keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta setiap kali transaksi. Ia telah memproduksi minuman tersebut sejak tahun 2024 dan mendistribusikannya ke Kecamatan Bantur dan Pagelaran.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP, atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kompol Bayu, Kamis (19/6/25).

Sayangnya, kondisi kesehatan JW menjadi perhatian tersendiri. Ia menderita komplikasi penyakit yaitu diabetes dan gangguan jantung. Karena itu, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang saat ini masih dalam tahap pertimbangan penyidik.

“Kami tetap menegakkan hukum dengan profesional. Namun tentu saja kami juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam kasus ini,” tambahnya.

Reporter : Heri Prasetyo

Editor : Intan Refa

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button