NewsPeristiwa dan Kriminal

Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Klojen, Kota Malang Ditangkap

Ungkap kasus pembuangan bayi di Jalan JA Suprapto, Klojen Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)
Ungkap kasus pembuangan bayi di Jalan JA Suprapto, Klojen Kota Malang. (Foto: Heri Prasetyo)

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku pembuangan bayi di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen. Keduanya berinisial AZ dan ASD tertangkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menelusuri jejak mereka melalui rekaman CCTV.

Peristiwa pembuangan bayi itu terjadi pada Sabtu malam (18/4/2026). Warga baru menemukannya 24 jam kemudian. Kejadian ini viral di media sosial yang setelah video CCTV berhasil merekam gerak-gerik seorang pemuda yang membawa sebuah kardus tersebar. Dari hasil analisis terhadap 12 titik CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi nomor pelat kendaraan pelaku.

“Setelah kejadian, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Kami menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Termasuk milik KESDAM, dan mengikuti arah laju kendaraan yang diduga digunakan pelaku,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, Rabu (22/4/2026).

Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Pasuruan, tempat kendaraan tersebut sempat terdeteksi. Petugas selanjutnya menemukan mobil pelaku sebelum mengamankan tersangka perempuan di sebuah rumah kos di Kota Malang. Pelaku laki-laki baru tertangkap setelahnya.

“Dua pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama dan langsung kami bawa ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia pinjaman untuk melakukan aksi, satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku, pakaian saat kejadian, kardus bekas air mineral, serta empat popok bayi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan pasangan yang belum menikah. Pelaku perempuan berstatus mahasiswi, sedangkan pelaku laki-laki adalah karyawan. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dan lahir di salah satu rumah sakit di Pasuruan.

“Menurut keterangan pelaku, bayi masih dalam kondisi hidup saat mereka tinggalkan. Namun saat ditemukan warga keesokan harinya, bayi sudah meninggal dunia,” kata Rahmad.

Para pelaku nekat membuang buah hati mereka karena belum siap secara mental dan ekonomi untuk merawat anak. Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Serta Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Intan Refa

Heri Prasetyo

Jurnalis City Guide 911 FM yang berfokus pada liputan berita seputar Kota Malang, mencakup isu pemerintahan, sosial, ekonomi, dan peristiwa terkini di wilayah Malang Raya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Visual Radio

x