News

Baru 3 Hari, Kepolisian Terima 750 Laporan Terkait Penipuan Robot Trading ATG

Sumber ; Dok Istimewa

CITY GUIDE FM, MALANG – Setelah menangkap Crazy Rich asal Kota Surabaya, Wahyu Kenzo, Satreskrim Polresta Malang Kota terus mengembangkan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan memeriksa sembilan orang saksi.

Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, saat ditemui di lobby utama Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/3/23).

BuHer sapaan akrabnya mengatakan, para saksi itu mulai dari ahli perdagangan, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), perbankan, ITE kantor pos, pelapor, managemen ATG dan lainya. Selain itu, tentu penelusuran aset milik tersangka.

“Saat ini kami telusuri sejumlah aset. Mulai rumah yang berada di kawasan Pakis Kabupaten Malang, beberapa tanah di Kota Malang. Kemudian di Inventarisir dengan koordinasi pihak BPN,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, terkait dengan sejumlah aset, pihaknya harus mengecek terlebih dahulu. “Apakah itu milik pribadi yang bersangkutan atau hanya sewa. Karena kalau itu sewa, tidak bisa menjadi aset. Maka, harus didalami melalui BPN maupun notaris,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

“Bahkan, termasuk aset yang di luar kota. Kita harus tranfaran dan tidak ingin menjadi fitnah. Karena itu, juga harus disaksikan bersama tersangka secara persuasif,” tambahnya.

Selain itu dalam penyelidikan, pihaknya juga memikirkan rasa keadilan bagi para korban. Tentang restitusi maupun kompensasi kerugian yang dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Karena yang paling utama adalah azas keadilan.

Sebelumnya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/23) lalu.

Ia ditangkap, atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Dari penangkapan, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur menerima laporan sebanyak 750 orang yang menghubungi hotline korban ATG dengan nomor 081137802000.

Rencananya, kepolisian juga akan memeriksa sang istri tersangka, bagian keuangan, dan beberapa orang manager di perusahaan ATG tersebut. (rep/ok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Radio



x