Baru 1 Minggu, Satlantas Polresta Malang Kota Amankan 58 Sepeda Motor Tanpa Berstandar
Reporter: Oky Novianton
Semakin hari masih banyak kendaraan sepeda motor di Kota Malang yang tidak standar, maupun tak dilengkapi surat-surat. Hal itu terlihat dari tingginya hasil tangkapan saat Polresta Malang Kota menggelar razia.
Menurut data yang diperoleh reporter City Guide FM dari Satlantas Polresta Malang Kota, Dalam sepekan, 25-31 Juli lalu petugas berhasil menyita sebanyak 58 unit kendaraan roda 2. Rinciannya, 47 unit kendaraan di antaranya diamankan karena menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Dihubungi via telepon, Jumat (5/8/22), Bagian Urusan (Baur) Tilang Satlantas Polresta Malang Kota Aipda Sutrisno mengatakan, 1 minggu ini barang bukti (BB) tilang terus meningkat.
Lantaran, pihaknya menggelar tiga kali patroli. “Pada razia 27 Juli lalu, pihaknya mengangkut 14 unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat. Sebelumnya, pada 24 Juli lalu mengamankan 32 unit sepeda motor. Dan terakhir pada 31 Juli lalu, petugas menyita 12 sepeda motor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ditotal dalam sepekan ada 58 unit sepeda motor yang kini jadi koleksi BB tilang di kantor unit tilang.
Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan membawa knalpot standar. Namun sebelumnya, mereka wajib menjalani proses persidangan terlebih dahulu. “Rencananya sidang tilang untuk patroli 31 Juli lalu diselenggarakan pada Kamis depan, 18 Agustus,” kata dia.
Sementara, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna menambahkan, selama patroli yang digelar selama 1 bulan petugas berhasil menyita 90 barang bukti.
“Memang operasinya dimulai pukul 21.00 hingga 23.30 WIB Dari patroli yang digelar selama 2,5 jam tersebut, kita amankan 90 barang bukti. Dari 90, sekitar 15 di antaranya merupakan knalpot brong,” ucap dia
Yoppy juga menambahkan, selain menjaring penggunaan knalpot brong, petugas juga menindak pelanggaran lalu lintas lainnya. Seperti kelengkapan surat kendaraan, kepemilikan SIM, dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
“Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kendaraan yang sesuai dengan standar. Agar aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya,” pungkasnya.