Amithya : Ambang Batas Omzet Pajak Sudah Berdasarkan Kajian

CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang tetap menyepakati kenaikan ambang batas omzet wajib pajak daerah dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan. Kendati, Fraksi PKB menyatakan abstain alias tidak sepakat dengan kebijakan tersebut.
Menurut Fraksi PKB, ambang batas omzet Rp15 juta itu belum cukup besar untuk membebaskan UMKM dari pajak daerah. Namun, menurut Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, keputusan ini diambil setelah melalui dinamika dan musyawarah antar-fraksi. Serta mempertimbangkan pemetaan pelaku usaha di Malang.
“Yang berusaha kami lindungi ini adalah dengan pembatasan omset tadi itu sebetulnya,” ujar Amithya.
Ia juga menolak menyebut kebijakan ini sebagai salah satu potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita jangan melihat itu sebagai loss. Kita melihat bahwa ada obyek pajak yang kita lindungi untuk berkembang,” jelasnya.
Harapannya, usaha mikro akan tumbuh sehingga pada akhirnya memberikan kontribusi pajak yang lebih baik di masa depan. Pihaknya juga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menambahkan bahwa pemerintah telah menganalisis data dan kebijakan serupa di daerah lain. Seperti Surabaya yang juga menerapkan batas Rp15 juta.
“Harus dipastikan kalau yang 15 juta ini nggak menyentuh PKL-PKL,” tegasnya.
Ali juga membuka peluang dalam peraturan wali kota nanti yang menjamin perlindungan bagi PKL.
“Kalau perlu, maka tadi catatan-catatan itu kita bisa masukkan lagi. Bisa di rapat atau perwali untuk perlindungan dari teman-teman PKL itu,” pungkasnya.
Reporter : Heri Prasetyo
Editor : Intan Refa